Close Menu
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
    • INFO DESA
    • EKOBIS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SD Inpres Antang II Raih Runner-up Futsal Alsuma Cup 2026, Orang Tua Murid Dinobatkan Best Supporter!

Oktober 19, 2026

Appi Kantongi Dukungan Penuh 24 DPC, Demokrat Sulsel Bersiap Menatap Era Baru

Oktober 18, 2026

CFD di Jalan Rusa Jadi Ruang Ekonomi Baru, Wali Kota Appi: Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Oktober 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SD Inpres Antang II Raih Runner-up Futsal Alsuma Cup 2026, Orang Tua Murid Dinobatkan Best Supporter!
  • Appi Kantongi Dukungan Penuh 24 DPC, Demokrat Sulsel Bersiap Menatap Era Baru
  • CFD di Jalan Rusa Jadi Ruang Ekonomi Baru, Wali Kota Appi: Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Pererat Silaturahmi Lewat Olahraga, Camat Tamalanrea dan Ketua TP PKK Hadiri FORKOT KORMI 2026
  • Budaya Terjaga, Identitas Bangsa Tetap Bermakna, Wali Kota Makassar Ajak Masyarakat Rawat Warisan Budaya
  • Camat Tamalanrea Hadiri Open House SRMA 26 Makassar, Tegaskan Dukungan terhadap Pendidikan Berkualitas
  • Jelang Musim Hujan, Appi Minta Camat-Lurah Bergerak, Drainase hingga Kanal Dibersihkan
  • Gebrakan Baru KKG PJOK Tallo! Walking Football Jadi Inovasi Pembelajaran Olahraga di SDN Rappojawa No. 71
Facebook X (Twitter) Instagram
Pena CyberPena Cyber
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
    • INFO DESA
    • EKOBIS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI
Pena CyberPena Cyber
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI
Home»Jakarta»Hormati Profesi Wartawan: Dewan Pers Angkat Bicara, Elang Timur Indonesia Mengecam

Hormati Profesi Wartawan: Dewan Pers Angkat Bicara, Elang Timur Indonesia Mengecam

Juli 22, 2026 Jakarta
WhatsApp Facebook Twitter Email

Penacyber, Jakarta– Dunia jurnalistik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea. Selain itu, Organisasi Masyarakat (Ormas) Elang Timur Indonesia juga mengecam tindakan tersebut, menyatakan bahwa ucapan semacam itu tidak sesuai dengan norma profesionalisme.

Dewan Pers menilai insiden tersebut telah mencederai hubungan profesional antara profesi hukum dan jurnalisme, khususnya dalam hal penghormatan terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (17/7/2026) dalam konferensi pers usai pemeriksaan klien Hotman Paris, Febri Adiansah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di lingkungan BPA Sabri, yang berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung Jakarta.

Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai apakah Febri Adiansah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Namun, tanggapan yang diberikan menuai sorotan setelah Hotman Paris menyampaikan kalimat: “Menurut kau gimana, lu punya otak enggak?” yang dianggap bernada merendahkan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.

Melalui pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan penyesalan atas sikap yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan. Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksetujuan terhadap sebuah pertanyaan dari jurnalis harus disampaikan dengan cara yang rasional, profesional, dan menjunjung etika komunikasi publik.

“Ketidaksetujuan atau ketidaknyamanan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” demikian sikap Dewan Pers.

Menurut Dewan Pers, seorang wartawan memiliki kewajiban untuk menggali informasi, meminta penjelasan dari narasumber, serta menghadirkan berbagai perspektif dalam sebuah peristiwa. Hal ini merupakan bagian dari proses jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada pers untuk memperoleh informasi demi kepentingan publik.

Dewan Pers juga kembali mengingatkan bahwa peran jurnalistik memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pers, pers memiliki peran utama dalam:

– Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
– Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi;
– Mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia;
– Mengembangkan pandangan publik berdasarkan informasi yang akurat dan benar;
– Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terkait kepentingan umum;
– Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh karena itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak, termasuk pejabat publik, praktisi hukum, tokoh masyarakat, maupun pihak yang sedang menghadapi proses hukum, untuk menghormati wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Kasus ini kembali membuka perdebatan mengenai etika komunikasi publik, khususnya bagi tokoh yang memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat. Dalam konferensi pers, wartawan hadir bukan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan untuk memperoleh informasi yang menjadi hak masyarakat.

Pertanyaan jurnalistik, termasuk pertanyaan yang kritis, merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang menjadi dasar demokrasi. Ketika sebuah pertanyaan dianggap tidak tepat, ruang klarifikasi dan argumen seharusnya menjadi jalan utama, bukan penghinaan atau serangan terhadap kapasitas pribadi wartawan.

Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers untuk tetap menjalankan profesinya dengan berpijak pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan dituntut untuk menjaga independensi, profesionalisme, akurasi informasi, serta menghormati hak narasumber dalam setiap proses peliputan.

Sikap profesional dari kedua profesi – hukum dan jurnalistik – dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Sementara itu, Ketua Bidang Media Ormas Elang Timur Indonesia, Harmoko HJM, mengecam ucapan Hotman Paris. Meski ucapan tersebut dianggap bercanda atau hanya spontanitas dalam membela kliennya, namun apa yang dilontarkan di depan publik sangat tidak pantas.

“Ya, tidak pantas karena sosok pengacara ternama namun mencederai norma kebebasan pers yang dilindungi UU,” ujar Harmoko pada Rabu (22/7/2026).

Harmoko yang juga menjabat sebagai Humas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MRI berharap bahwa Dewan Kehormatan Advokat dapat bertindak tegas dengan memberikan sanksi moral terhadap oknum pengacara yang tidak bekerja secara profesional.

“Oleh karena itu, dengan adanya kejadian ini, wartawan dapat bekerja profesional tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun,” pungkasnya.(*)

 

Baner PDAM kota Makassar
Baner PDAM kota Makassar
Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram
Baner 2026-02-25 at 10.06.58

bERITA tERKAIT

Siap-Siap, Sahabat DP! Anugerah Dewan Pers 2026 Segera Tiba

Oktober 7, 2026

Dari Kapolri ke Istana, Listyo Sigit Resmi Emban Amanah sebagai Kepala Staf Kepresidenan

Oktober 4, 2026

Selidiki Kontroversi Skin Booster ‘Kulit Mayat’, BPOM Turunkan Kekuatan Penuh

September 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Kepala SD Inpres Bangkala II Ajak Guru Bangun “Sekolah sebagai Laboratorium Moral”

Juli 23, 2026187

Dari Ribuan Peserta, Nova Melaju ke Panggung Nasional Duta Siswa Indonesia 2026

Januari 17, 2026157

Orangtua Siswa Tercekik, Paket Seragam SMAN 14 Makassar Dibanderol Hingga Rp1,9 Juta

Juli 8, 2026137

Opini: Transparansi Seleksi Paskibraka Sulsel 2026 Dipertanyakan

Mei 24, 2026136
Don't Miss
PENDIDIKAN

SD Inpres Antang II Raih Runner-up Futsal Alsuma Cup 2026, Orang Tua Murid Dinobatkan Best Supporter!

By Pena CyberOktober 19, 2026

Penacyber, Makassar— Kabar membanggakan datang dari UPTD SPF SD Inpres Antang II! Tim futsal sekolah…

Appi Kantongi Dukungan Penuh 24 DPC, Demokrat Sulsel Bersiap Menatap Era Baru

Oktober 18, 2026

CFD di Jalan Rusa Jadi Ruang Ekonomi Baru, Wali Kota Appi: Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Oktober 18, 2026

Pererat Silaturahmi Lewat Olahraga, Camat Tamalanrea dan Ketua TP PKK Hadiri FORKOT KORMI 2026

Oktober 18, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT: PT PENA CYBER SAPUTRA GROUP
NOMOR : AHU-002282.AH.01.30.Tahun 2026
REDAKSI: JL PANNAMPU NO. 3 MAKASSAR

We're accepting new partnerships right now.

Email: penacyber007@gmail.com
Contact: 0853 9602 4222

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

SD Inpres Antang II Raih Runner-up Futsal Alsuma Cup 2026, Orang Tua Murid Dinobatkan Best Supporter!

Oktober 19, 2026

Appi Kantongi Dukungan Penuh 24 DPC, Demokrat Sulsel Bersiap Menatap Era Baru

Oktober 18, 2026

CFD di Jalan Rusa Jadi Ruang Ekonomi Baru, Wali Kota Appi: Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Oktober 18, 2026
Most Popular

Kepala SD Inpres Bangkala II Ajak Guru Bangun “Sekolah sebagai Laboratorium Moral”

Juli 23, 2026187

Dari Ribuan Peserta, Nova Melaju ke Panggung Nasional Duta Siswa Indonesia 2026

Januari 17, 2026157

Orangtua Siswa Tercekik, Paket Seragam SMAN 14 Makassar Dibanderol Hingga Rp1,9 Juta

Juli 8, 2026137
© 2026 PENA CYBER | by WEBPro.
  • Beranda
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.