Penacyber, Makassar –Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Rezeki Nur, S.Kep., Ns., M.Kes., bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar kegiatan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah. ReferensiGeografis
Kegiatan pengawasan angkatan XI tersebut berlangsung di Karebosi Condotel, Jumat (18/9/2026), dengan mengangkat sosialisasi pemilahan sampah dan penerapan konsep 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle.
Kegiatan diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat Kota Makassar. Forum tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus dialog terkait persoalan sampah yang masih menjadi bagian dari tantangan pengelolaan lingkungan di kawasan perkotaan.
Rezeki Nur menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.
Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk memilah sampah langsung dari rumah dengan prinsip 3R sangat krusial agar beban TPA dapat berkurang secara signifikan,” ujar Rezeki Nur.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala DLH Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, S.STP., M.M., dan pemerhati lingkungan Andi Hasri, S.E., sebagai narasumber. Sementara jalannya kegiatan dan diskusi dipandu Muh. Anwar.
Pengelolaan bank sampah secara terarah, kata dia, dapat menjadi salah satu upaya memberikan nilai tambah terhadap sampah yang masih memiliki manfaat dan dapat dimanfaatkan kembali.
Diskusi berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan sejumlah pertanyaan dan aspirasi terkait persoalan sampah di lingkungan masing-masing, mulai dari pemilahan sampah dari rumah hingga pengelolaan setelah sampah dikumpulkan.
Melalui kegiatan pengawasan Perda tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan Kota Makassar. (*)




