Penacyber, Donggala – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali mengintensifkan upaya pencegahan persoalan hukum melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”. Kegiatan ini digelar di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8/2026).
Hadir sebagai narasumber, Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Sulteng Agus Kurniawan, SH., MH., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Laode Abdul Sofian, SH., MH. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, yang mewakili Bupati Donggala.
Peserta kegiatan terdiri dari berbagai unsur strategis pengelola keuangan dan pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, bendahara, hingga Inspektorat dan Bagian Hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam sambutan Bupati Donggala yang dibacakan Sekda, ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen strategis dalam mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap tahapan harus berlandaskan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, serta tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengendalian risiko hukum harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Prinsip kehati-hatian menjadi kunci dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Rustam Efendi.
Sementara itu, Agus Kurniawan dalam pemaparannya menekankan pentingnya perencanaan pengadaan yang matang untuk menghindari potensi pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi. Ia mengingatkan agar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) didasarkan pada data riil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai sangat krusial dalam mengawal seluruh tahapan pengadaan. Agus juga mengingatkan agar setiap pihak menjauhi konflik kepentingan yang berpotensi merugikan negara.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Laode Abdul Sofian yang mengulas secara komprehensif aspek hukum dalam penanganan keterlambatan pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan merupakan salah satu risiko utama dalam proyek pengadaan yang berdampak luas terhadap berbagai pihak.

Menurutnya, penyelesaian keterlambatan harus mengacu pada regulasi yang berlaku, baik melalui perpanjangan waktu maupun pemberian kesempatan kepada penyedia. Faktor penyebab keterlambatan pun beragam, mulai dari perubahan lingkup pekerjaan, kondisi kahar, hingga kesalahan penyedia.
“Jika keterlambatan terjadi akibat kelalaian penyedia, maka konsekuensinya bisa berupa denda, perpanjangan jaminan, hingga sanksi daftar hitam. Namun jika disebabkan faktor eksternal, maka tidak serta-merta dikenakan sanksi,” jelasnya.
Ia juga memaparkan mekanisme perubahan kontrak, syarat administratif, hingga tata cara pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD, serta langkah yang harus ditempuh apabila penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan.
Menutup kegiatan, Laode menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait penggunaan diskresi berbasis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu mencegah potensi permasalahan hukum sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.




