Penacyber, Palu–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Sulteng menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Sulteng, Selasa (11/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifudin Hafid, didampingi Ketua DPRD Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua I Arnila Hi. Moh. Ali.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD 2027. Menurutnya, proses tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dengan mengedepankan prinsip kemitraan.
Namun, kesepakatan politik anggaran tersebut tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Arah kebijakan yang telah disepakati harus diterjemahkan menjadi program yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam arah kebijakan anggaran 2027, di antaranya pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, peningkatan kualitas pelayanan publik hingga penguatan tata kelola pemerintahan.
Reny menegaskan agar seluruh perangkat daerah mampu menjalankan program secara profesional, efisien dan tepat sasaran. Setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD diharapkan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
Setelah KUA-PPAS disepakati, proses penyusunan APBD 2027 akan berlanjut pada tahapan berikutnya, termasuk penyusunan Nota Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), hingga Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tidak hanya berorientasi pada serapan anggaran, tetapi juga pada hasil pembangunan yang terukur.
Dengan besarnya tantangan pembangunan Sulteng, masyarakat kini menunggu pembuktian: apakah APBD 2027 benar-benar mampu menjawab persoalan pendidikan, kesehatan, kemiskinan, lapangan kerja, infrastruktur dan ketimpangan ekonomi yang masih menjadi pekerjaan rumah daerah.
Artinya, setelah kesepakatan KUA-PPAS tercapai, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai—memastikan setiap program dan anggaran benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat.




