Penacyber, Makassar – Program wajib pilah sampah dengan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) secara bertahap di TPA berlaku mulai awal bulan depan. Pemerintah Kota Makassar akan melakukan pengawasan, khususnya fokus terhadap dunia usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman mengatakan, kebijakan itu mulai diimplementasikan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dia berharap masyarakat hingga pelaku usaha sudah mulai memilah sampah dari sumbernya atau dari rumah.
“Setelah kebijakan 1 Agustus tentu kita berharap seluruh masyarakat sudah melakukan pemilahan mulai dari rumah tangga atau dari sumber sampah. Begitupun juga dengan usaha atau kawasan yang mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemilahan itu juga kita akan wajibkan,” ucap Helmy kepada detikSulsel, Rabu (29/7/2026).
Dia mengakui kebijakan pemilihan sampah ini bukan hal yang mudah. Pasalnya, kebijakan ini membentuk kebiasaan masyarakat yang sebelumnya jarang dilakukan.
“Tentu kebijakan ini bukan sesuatu yang mudah kita lakukan karena ini merubah perilaku dan pandangan kita terhadap sampah,” jelasnya.
Helmy menegaskan akan memaksimalkan sosialisasi dan evaluasi terhadap masyarakat soal pemilahan sampah. Upaya itu akan dilakukan secara bertahap.
“Kita akan terus lakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap kebijakan ini dan tentu dalam waktu dekat 1 Agustus kita akan laksanakan secara bertahap,” tegasnya.
Dia mengatakan pada tahap awal, pihaknya lebih fokus mengawasi dunia usaha. Ia berharap agar dunia usaha menjadi motor penggerak dalam kebijakan pemilahan sampah tersebut.
“Kita akan lebih fokus ke dunia usaha dulu kita berharap dunia usaha menjadi motor penggerak setelah itu kita akan memberikan penekanan juga kepada rumah tangga,” jelasnya.
Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah. Salah satunya melalui kebijakan pemilihan sampah.
“Khusus Kota Makassar kami ini hampir menyelesaikan seluruh energi untuk keluar dari persoalan sampah,” ujar Appi, Rabu (29/7/26).




