Penacyber, Makassar —Pemerintah Kota Makassar bersama PD Parkir Makassar Raya kembali menegaskan komitmennya dalam menata sistem perparkiran demi menciptakan tata kelola yang transparan, tertib, dan berpihak pada masyarakat. Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tarif jasa parkir di Kota Makassar telah diatur secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas, Kamus (26/2/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 17 Tahun 2006 serta sejumlah Surat Keputusan Wali Kota dan Direksi yang mengatur standar tarif parkir di berbagai kategori ruas jalan.
Untuk parkir tepi jalan umum (TJU), tarif yang berlaku adalah Rp 2.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. Ketentuan ini berlaku di seluruh ruas jalan Kota Makassar, kecuali pada jalur yang masuk kategori parkir khusus seperti Jalan A.P. Pettarani, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Dr. Ratulangi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Urip Sumoharjo.
Sementara itu, pada ruas jalan dengan kategori khusus seperti Boulevard, Pengayoman, Hertasning, RA Kartini, Somba Opu, Penghibur, Perintis Kemerdekaan, serta kawasan pasar, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 3.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat.
Adapun kendaraan angkutan komersial seperti truk, pickup, box, dan kontainer dikenakan tarif Rp 5.000 sesuai dengan SK Wali Kota Nomor 64 Tahun 2001. Untuk parkir insidentil yang berlaku saat kegiatan tertentu—seperti konser musik, car free day, pesta pernikahan, atau acara di balai pertemuan—tarif ditetapkan Rp 3.000 bagi roda dua dan Rp 5.000 bagi roda empat.
Pemerintah Kota Makassar dan PD Parkir Makassar Raya juga mengingatkan masyarakat agar selalu meminta karcis resmi sebelum melakukan pembayaran. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi, mencegah praktik pungutan liar, serta menjamin hak pengguna jasa parkir.
Penegasan tarif ini bukan sekadar soal angka, melainkan bagian dari upaya membangun sistem layanan publik yang profesional dan akuntabel. Dengan kepatuhan bersama—baik dari petugas maupun masyarakat—Makassar diharapkan semakin tertib dan nyaman dalam setiap aspek mobilitas warganya.




