Penacyber, Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, mengingatkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar lebih cermat dan tertib dalam menjalankan administrasi pengadaan barang dan jasa. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk menghindari temuan dari lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam arahannya, Wagub menilai bahwa banyak persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah berakar dari lemahnya administrasi dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif, sekecil apa pun, dapat berdampak serius terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai prosedur. Jangan ada celah yang bisa berujung pada temuan audit atau bahkan masalah hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan pengadaan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan. Menurutnya, profesionalitas dan integritas aparatur menjadi kunci utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Selain itu, Wagub juga menyoroti pentingnya koordinasi antarunit kerja agar tidak terjadi tumpang tindih program maupun kesalahan administrasi. Ia berharap seluruh PPK dan PPTK dapat bekerja lebih teliti dan bertanggung jawab dalam mengelola setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, terus berkomitmen mendorong penerapan prinsip good governance, termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dengan penegasan tersebut, diharapkan potensi temuan dari lembaga pengawas dapat diminimalisir, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.(YD).




