Penacyber, Sulteng-—Pemerintah Provinsi kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Melalui program terbaru, Pemprov tidak hanya menghapus sanksi denda keterlambatan, tetapi juga memberikan potongan pembayaran hingga 50 persen bagi wajib pajak.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melunasi tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah. Dengan adanya penghapusan denda, wajib pajak tidak lagi dibebani akumulasi sanksi yang selama ini kerap menjadi penghambat pembayaran.
Selain itu, pemberian diskon hingga setengah dari nilai pokok pajak menjadi daya tarik tersendiri. Program ini dinilai sebagai bentuk stimulus yang signifikan, terutama bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi dalam beberapa waktu terakhir.
Pihak pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dalam periode tertentu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan daerah secara optimal tanpa harus membebani masyarakat. Dengan pendekatan insentif, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Pemprov berharap, melalui program keringanan ini, hubungan antara pemerintah dan masyarakat semakin harmonis, serta tercipta kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.




