Jakarta – Komite Reformasi Polri mulai memasuki tahap pengambilan keputusan setelah lebih dari satu bulan menghimpun aspirasi publik terkait agenda percepatan reformasi kepolisian. Tahapan ini ditandai dengan digelarnya Rapat Komisi Percepatan Reformasi, yang menjadi bagian dari proses finalisasi arah kebijakan sebelum disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Ketua Komite Reformasi Polri, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa selama lebih dari satu bulan terakhir, pihaknya telah menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat secara luas dan inklusif.
“Hari ini kami rapat Komisi Percepatan Reformasi. Sesudah satu bulan kita menghimpun masukan-masukan dari lebih dari 80 kelompok masyarakat dan ribuan masukan. Kami juga berkunjung ke beberapa daerah untuk memastikan partisipasi tidak hanya berasal dari Jakarta,” ujar Jimly.
Menurut Jimly, proses tersebut dilakukan untuk memastikan agenda reformasi kepolisian benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan publik di berbagai wilayah. Selain menghimpun aspirasi, komite juga telah menyusun berbagai agenda dan opsi kebijakan yang akan dipilih serta diputuskan secara kolektif.
“Sudah lebih dari satu bulan kami menyusun agenda, merumuskan pilihan-pilihan, dan sampai pada tahap pengambilan keputusan. Rapat hari ini fokus pada prosedur pengambilan keputusan, sekaligus membahas sejumlah hal yang kami anggap mendesak,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Komite Reformasi Polri juga menyepakati perlunya penguatan regulasi sebagai solusi atas berbagai persoalan struktural yang dihadapi Polri. Pengaturan tersebut didorong untuk dinaikkan ke tingkat regulasi yang lebih tinggi agar memiliki daya ikat yang lebih luas.
“Solusinya kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi agar mengikat, bukan hanya ke dalam institusi, tetapi juga ke semua instansi terkait, sambil terus memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada. Itu yang sudah kami sepakati,” pungkas Jimly.
Melalui langkah ini, Komite Reformasi Polri berharap proses pembenahan kelembagaan, tata kelola, dan regulasi kepolisian dapat dilakukan secara komprehensif, selaras, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjawab tuntutan publik terhadap institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel.
By. Ahmad Rinal




