Close Menu
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
    • INFO DESA
    • EKOBIS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Soal Dana Hibah, Auditor KONI Siap Tempuh Jalur Hukum: Jangan Seret Nama Wali Kota

Juli 19, 2026

MPLS Ramah, di SD Negeri Rappojawa 71: Awal Membangun Generasi Anak Hebat Berkarakter

Juli 19, 2026

SDI Galangan Kapal II Makassar Gelar MPLS 2026/2027, Bangun Fondasi Karakter Siswa Baru

Juli 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Soal Dana Hibah, Auditor KONI Siap Tempuh Jalur Hukum: Jangan Seret Nama Wali Kota
  • MPLS Ramah, di SD Negeri Rappojawa 71: Awal Membangun Generasi Anak Hebat Berkarakter
  • SDI Galangan Kapal II Makassar Gelar MPLS 2026/2027, Bangun Fondasi Karakter Siswa Baru
  • MPLS Ramah 2026 Resmi Dibuka, SDI Antang 1 dan 2 Sambut Ratusan Murid Baru dengan Meriah
  • Jawab Sorotan DPRD, Pemkot Makassar Evaluasi SiLPA dan Tingkatkan Kualitas Belanja Daerah
  • Wagub Sulteng Turun Langsung ke Puskesmas, Pastikan Layanan Kesehatan Masyarakat Optimal
  • Call Center Khusus 0811-666-2222, Warga Sulteng Diminta Aktif Laporkan Keluhan Layanan BERANI Sehat
  • Rakor Morowali Jadi Alarm! Anwar Hafid Warning OPD: 9 Program BERANI Tak Boleh Gagal
Facebook X (Twitter) Instagram
Pena CyberPena Cyber
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
    • INFO DESA
    • EKOBIS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI
Pena CyberPena Cyber
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI
Home»PENDIDIKAN»Meski Ada Kesalahan Data Administrasi, Regulasi Pastikan Kepala Sekolah Tetap Dilindungi

Meski Ada Kesalahan Data Administrasi, Regulasi Pastikan Kepala Sekolah Tetap Dilindungi

Januari 17, 2026 PENDIDIKAN
WhatsApp Facebook Twitter Email

Penacyber, Makassar — Polemik kesalahan data administrasi pada Info GTK yang dialami sejumlah Kepala Sekolah kembali mencuat. Isu ini menimbulkan keresahan, khususnya terkait kemungkinan pemberhentian di tengah masa penugasan atau hambatan mengikuti tahapan seleksi Kepala Sekolah, padahal kesalahan data tersebut berada dalam kewenangan operator Dinas Pendidikan.

Sesuai regulasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Kepala Sekolah serta Kepmendikdasmen No. 129/P/2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), kesalahan data administrasi bukanlah dasar hukum untuk memberhentikan Kepala Sekolah yang sedang menjabat.

Saat dikonfirmasi awak media ini pada Sabtu (17/01/2026), salah satu aktivis pendidikan berinisial AG menegaskan bahwa persoalan tersebut murni bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan alasan pemberhentian. “Jika ada kesalahan data dalam Info GTK selama periode penugasan Kepala Sekolah, dan itu terjadi karena input operator Dinas Pendidikan, maka Kepala Sekolah tidak boleh dirugikan. Itu bukan kesalahan personal Kepala Sekolah,” tegas AG.

Lebih Lanjut, AG menjelaskan, Kepala Sekolah maupun operator sekolah tidak memiliki kewenangan mengubah data tertentu di aplikasi, khususnya terkait riwayat jabatan, TMT penugasan, dan masa kerja, yang seluruhnya berada di bawah otoritas operator Dinas Pendidikan.

“Ini penting diluruskan. Jangan sampai kesalahan di meja administrasi justru menghancurkan karier seseorang yang sah secara hukum,” tambahnya.

Selain Itu, Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian Kepala Sekolah hanya sah secara hukum jika memenuhi alasan tertentu, seperti:

meninggal dunia,,bpermintaan sendiri, pelanggaran disiplin berat,
kinerja buruk berdasarkan penilaian resmi, atau tersangkut perkara pidana. “Kesalahan data entry bukan alasan hukum. Itu maladministrasi,” tegas AG.

Diketahui, jika Kepala Sekolah diberhentikan hanya karena data di sistem tidak valid, maka yang bersangkutan memiliki hak hukum untuk menggugat SK pemberhentian ke PTUN atau melapor ke Ombudsman RI, karena kesalahan berada pada pejabat tata usaha negara, bukan pada Kepala Sekolah.

Di Sisi Lain, AG mengakui bahwa kesalahan data memang bisa menghambat secara teknis sistem seleksi atau perpanjangan, karena aplikasi seperti Manajemen GTK atau SIM-KSPSTK bekerja otomatis membaca data Dapodik dan Info GTK. “Secara sistem bisa terkunci, tapi secara hukum tidak gugur. Ini dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan wajib melakukan perbaikan data (verval) sebelum tenggat seleksi atau penilaian kinerja berakhir. Kepala Sekolah tidak boleh dinyatakan gugur hanya karena kesalahan teknis pihak lain.

AG mengimbau para Kepala Sekolah untuk bersikap proaktif, antara lain:
Mengumpulkan seluruh SK Pengangkatan Kepala Sekolah sebagai bukti fisik otentik.
Mengajukan permohonan perbaikan data (verval) ke Bidang GTK Dinas Pendidikan dengan membawa SK asli.

Meminta sinkronisasi ulang ke server pusat (Pusdatin). Memanfaatkan peran Tim Pertimbangan sebagaimana diatur dalam Kepmendikdasmen No. 129/P/2025, yang memiliki kewenangan membuat berita acara manual jika terjadi anomali data sistem.

Sementara Itu, sejumlah Kepala Sekolah mempertanyakan ketimpangan proses seleksi. Pasalnya, terdapat PPPK yang lolos wawancara BCKS, sementara beberapa Kepala Sekolah definitif justru tidak ikut tahapan wawancara, tanpa penjelasan yang transparan.“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya?” ungkap salah satu Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya.

Lebih Jauh, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan jika tidak segera dibenahi, khususnya dalam tata kelola data dan transparansi proses seleksi Kepala Sekolah.

Harapannya, Aktivis pendidikan berharap Dinas Pendidikan segera bertanggung jawab penuh atas validitas data dan tidak menjadikan Kepala Sekolah sebagai korban kesalahan sistem.

Kesalahan data di Dinas Pendidikan tidak boleh merugikan hak kepegawaian Kepala Sekolah. Kepala Sekolah tidak bisa dinonjobkan atau diberhentikan, namun harus aktif mendesak perbaikan data agar saat periode perpanjangan tiba, sistem dapat memproses penugasan dengan benar.

Lebih jauh, perjuangan bersama terus digaungkan agar seluruh PLT Kepala Sekolah dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah definitif, sebagaimana ditegaskan dalam:
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 31, yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugas sampai masa penugasan berakhir.

Kepmendikdasmen No. 129/P/2025 halaman 65 poin 9 Ketentuan Peralihan, yang menegaskan bahwa Kepala Sekolah ASN pada periode ke-2, ke-3, dan ke-4 tetap melaksanakan tugas hingga akhir periode sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum untuk menghentikan Kepala Sekolah yang sah hanya karena kesalahan data administrasi. Yang wajib dibenahi adalah sistem dan tata kelola, bukan mengorbankan hak dan martabat pendidik.

Baner PDAM kota Makassar
Baner PDAM kota Makassar
Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram
Baner 2026-02-25 at 10.06.58

bERITA tERKAIT

MPLS Ramah, di SD Negeri Rappojawa 71: Awal Membangun Generasi Anak Hebat Berkarakter

Juli 19, 2026

SDI Galangan Kapal II Makassar Gelar MPLS 2026/2027, Bangun Fondasi Karakter Siswa Baru

Juli 19, 2026

MPLS Ramah 2026 Resmi Dibuka, SDI Antang 1 dan 2 Sambut Ratusan Murid Baru dengan Meriah

Juli 19, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Dari Ribuan Peserta, Nova Melaju ke Panggung Nasional Duta Siswa Indonesia 2026

Januari 17, 2026143

Orangtua Siswa Tercekik, Paket Seragam SMAN 14 Makassar Dibanderol Hingga Rp1,9 Juta

Juli 8, 2026128

Opini: Transparansi Seleksi Paskibraka Sulsel 2026 Dipertanyakan

Mei 24, 2026125

Program Wali Kota Munafri Dapat apresiasi Guru,, Disdik Makassar Gelar Seleksi BCKS

Desember 25, 2025117
Don't Miss
Pemkot Makassar

Soal Dana Hibah, Auditor KONI Siap Tempuh Jalur Hukum: Jangan Seret Nama Wali Kota

By Pena CyberJuli 19, 2026

Penacyber, Makassar—Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah berbagai tudingan yang…

MPLS Ramah, di SD Negeri Rappojawa 71: Awal Membangun Generasi Anak Hebat Berkarakter

Juli 19, 2026

SDI Galangan Kapal II Makassar Gelar MPLS 2026/2027, Bangun Fondasi Karakter Siswa Baru

Juli 19, 2026

MPLS Ramah 2026 Resmi Dibuka, SDI Antang 1 dan 2 Sambut Ratusan Murid Baru dengan Meriah

Juli 19, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT: PT PENA CYBER SAPUTRA GROUP
NOMOR : AHU-002282.AH.01.30.Tahun 2026
REDAKSI: JL PANNAMPU NO. 3 MAKASSAR

We're accepting new partnerships right now.

Email: penacyber007@gmail.com
Contact: 0853 9602 4222

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Soal Dana Hibah, Auditor KONI Siap Tempuh Jalur Hukum: Jangan Seret Nama Wali Kota

Juli 19, 2026

MPLS Ramah, di SD Negeri Rappojawa 71: Awal Membangun Generasi Anak Hebat Berkarakter

Juli 19, 2026

SDI Galangan Kapal II Makassar Gelar MPLS 2026/2027, Bangun Fondasi Karakter Siswa Baru

Juli 19, 2026
Most Popular

Dari Ribuan Peserta, Nova Melaju ke Panggung Nasional Duta Siswa Indonesia 2026

Januari 17, 2026143

Orangtua Siswa Tercekik, Paket Seragam SMAN 14 Makassar Dibanderol Hingga Rp1,9 Juta

Juli 8, 2026128

Opini: Transparansi Seleksi Paskibraka Sulsel 2026 Dipertanyakan

Mei 24, 2026125
© 2026 PENA CYBER | by WEBPro.
  • Beranda
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.