Close Menu
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
    • INFO DESA
    • EKOBIS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Janji Kampanye Appi Terbukti, Pete-pete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara GRATIS

Juni 12, 2026

Kolaborasi Solid Pemkot dan DPRD Makassar Melahirkan Tiga Regulasi Strategis

Juni 11, 2026

Pencarian Keadilan untuk Muja MH: Mengapa Kasus Pembunuhan PPPK Ini Masih Menggantung?

Juni 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Janji Kampanye Appi Terbukti, Pete-pete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara GRATIS
  • Kolaborasi Solid Pemkot dan DPRD Makassar Melahirkan Tiga Regulasi Strategis
  • Pencarian Keadilan untuk Muja MH: Mengapa Kasus Pembunuhan PPPK Ini Masih Menggantung?
  • O2SN 2026, Juara Panjat Tebing Dapat Beasiswa dan Siap Wakili Kota ke Tingkat Provinsi
  • Wali Kota Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut Tanggal 12 Juni, Perkuat Konektivitas Kepulauan
  • Munafri Tinjau Kolam Lindi TPA Antang, Air Limbah Diperkuat Cegah Pencemaran Lingkungan
  • Momentum HUT IBI ke-75, Aliyah Mustika Ilham Dorong Peningkatan Peran Bidan di Makassar
  • Benahi TPA Antang, Pemkot Makassar Terapkan Sistem Cover Soil
Facebook X (Twitter) Instagram
Pena CyberPena Cyber
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
    • INFO DESA
    • EKOBIS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI
Pena CyberPena Cyber
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI
Home»Pemkot Makassar»Benahi TPA Antang, Pemkot Makassar Terapkan Sistem Cover Soil

Benahi TPA Antang, Pemkot Makassar Terapkan Sistem Cover Soil

Juni 9, 2026 Pemkot Makassar
WhatsApp Facebook Twitter Email

Penacyber, Makassar—Pemerintah Kota Makassar, menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover Soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan serta mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang, kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Amin.

Ia menjelaskan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar lewat Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah.

Akan tetapi juga menata serta membenahi kembali area penimbunan TPA melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug (cover soil).

Metode tersebut merupakan salah satu prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

Oleh seba itu, Muhammad Amin menegaskan, pembenahan TPA yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar menuju metode yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penghentian praktik sistem open dumping (penimbunan sampah terbuka) dan beralih menuju sistem sanitary landfill maupun controlled landfill yang lebih modern.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi, dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami Benahi sekarang,” sambung Amin.

Dia pun melanjutkan, bahwa sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan TPA.

“Fokusnya, bagaimana sampah di TPA dari open dumping untuk beralih ke sanitary landfill, salah satu metode adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku,” lanjutnya.

Langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan, seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai bertransformasi menjadi ruang yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah, tetapi juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang berorientasi pada aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Melalui berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan, TPA Antang diarahkan menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut, diharapkan kawasan yang identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh, TPA Antang diproyeksikan menjadi lokasi yang memiliki nilai ekonomis melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Sekaligus menghadirkan wajah baru yang lebih estetis sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan di Makassar.

Upaya ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, sekaligus menjawab tantangan pertumbuhan kota yang membutuhkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan berwawasan masa depan.

Lebih lanjut Amin juga menegaskan, material tanah urug yang saat ini digunakan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus untuk mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Karena, ini merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan.

“Ini, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi dan masih berlaku,” katanya menjelaskan.

Muhammad Amin menekankan, sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pertama, PT Tamangapa Raya Permai yang beroperasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Kedua, CV Rare Jaya Mandiri yang beroperasi di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Ketiga, CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasan, dia menuturkan selaku leading sektor, Pemkot Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur, mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya. (*)

Baner PDAM kota Makassar
Baner PDAM kota Makassar
Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram
Baner 2026-02-25 at 10.06.58

bERITA tERKAIT

Janji Kampanye Appi Terbukti, Pete-pete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara GRATIS

Juni 12, 2026

O2SN 2026, Juara Panjat Tebing Dapat Beasiswa dan Siap Wakili Kota ke Tingkat Provinsi

Juni 11, 2026

Wali Kota Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut Tanggal 12 Juni, Perkuat Konektivitas Kepulauan

Juni 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Dari Ribuan Peserta, Nova Melaju ke Panggung Nasional Duta Siswa Indonesia 2026

Januari 17, 2026143

Opini: Transparansi Seleksi Paskibraka Sulsel 2026 Dipertanyakan

Mei 24, 2026123

Program Wali Kota Munafri Dapat apresiasi Guru,, Disdik Makassar Gelar Seleksi BCKS

Desember 25, 2025116

Keren! Mahasiswa Kedokteran Kanazawa University Jepang Belajar Sistem Kesehatan di Tallo

April 27, 2026114
Don't Miss
Pemkot Makassar

Janji Kampanye Appi Terbukti, Pete-pete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara GRATIS

By Pena CyberJuni 12, 2026

Penacyber, Makassar –Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi…

Kolaborasi Solid Pemkot dan DPRD Makassar Melahirkan Tiga Regulasi Strategis

Juni 11, 2026

Pencarian Keadilan untuk Muja MH: Mengapa Kasus Pembunuhan PPPK Ini Masih Menggantung?

Juni 11, 2026

O2SN 2026, Juara Panjat Tebing Dapat Beasiswa dan Siap Wakili Kota ke Tingkat Provinsi

Juni 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT: PT PENA CYBER SAPUTRA GROUP
NOMOR : AHU-002282.AH.01.30.Tahun 2026
REDAKSI: JL PANNAMPU NO. 3 MAKASSAR

We're accepting new partnerships right now.

Email: penacyber007@gmail.com
Contact: 0853 9602 4222

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Janji Kampanye Appi Terbukti, Pete-pete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara GRATIS

Juni 12, 2026

Kolaborasi Solid Pemkot dan DPRD Makassar Melahirkan Tiga Regulasi Strategis

Juni 11, 2026

Pencarian Keadilan untuk Muja MH: Mengapa Kasus Pembunuhan PPPK Ini Masih Menggantung?

Juni 11, 2026
Most Popular

Dari Ribuan Peserta, Nova Melaju ke Panggung Nasional Duta Siswa Indonesia 2026

Januari 17, 2026143

Opini: Transparansi Seleksi Paskibraka Sulsel 2026 Dipertanyakan

Mei 24, 2026123

Program Wali Kota Munafri Dapat apresiasi Guru,, Disdik Makassar Gelar Seleksi BCKS

Desember 25, 2025116
© 2026 PENA CYBER | by WEBPro.
  • Beranda
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.