Penacyber, Makassar–Praktik titip-menitip melalui orang dalam bisa menjadi acuan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ketransparanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Sulawesi Selatan.
SPMB tahun ini berbeda dengan sebelumnya, mengingat KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Kebijakan ini menegaskan bahwa penerimaan siswa baru harus berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik suap maupun titipan.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) siap mengawal dan mengadukan temuan-temuan dari sejumlah keluhan yang masuk dari berbagai lini masyarakat.
Seperti yang sering terjadi setiap tahunnya, proses penerimaan murid baru di tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK kerap menjadi sumber keributan terkait dugaan praktik titipan. Bahkan beberapa media online telah memberitakan adanya sekolah yang belum memenuhi kuota namun diisi oleh oknum tertentu.
Menurut Wakil Ketua LBH MRI, Sainuddin Mahmud, dugaan-dugaan tersebut bisa dijadikan acuan pelaporan pengaduan ke KPK jika terdapat laporan secara tertulis.
“Soal dugaan ini bisa dijadikan acuan pelaporan pengaduan ke KPK jika adanya laporan secara tertulis,” ujar Sainuddin Mahmud pada Minggu (5/7/2026).
Dia menegaskan bahwa pada SPMB tahun ini banyak muncul riak-riak terkait dugaan titip-menitip, bahkan sampai dengan keluhan bahwa untuk masuk ke salah satu sekolah tertentu harus berkoordinasi dengan orang di dinas pendidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, siapa saja orang dinas yang dimaksud dan bagaimana cara masyarakat berkomunikasi dengan pihak tersebut.
“Oleh karena itu, dengan informasi dan data dari beberapa sumber hingga aplikasi SPMB 2026 serta hasil screenshoot pengumuman yang muncul, bisa kami bandingkan jumlah murid dan siswa yang lolos,” sambungnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua LBH MRI juga menyebutkan bahwa ada beberapa oknum kepala sekolah telah mengeluarkan pernyataan terkait pengisian kuota yang kosong akan diakomodasi melalui orang dinas, dan hal ini bisa menjadi sampel pengaduan yang akan diteruskan ke KPK ke depannya.
“Ya, bukti bahwa pengaruh orang atas lebih dominan daripada kepala sekolah yang mengetahui berapa jumlah anak yang bakal diterima,” beber Sainuddin.
LBH MRI berharap kepada seluruh kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Provinsi agar tidak menghalalkan praktik-praktik yang selama ini menjadi kekawatiran masyarakat
Sebagai informasi tambahan, terdapat beberapa data di aplikasi SPMB 2026 di Kota Makassar yang masih belum mengisi kuota.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang dikelola oleh badan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. (**)




