Close Menu
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
    • INFO DESA
    • EKOBIS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SDI Galangan Kapal II Makassar Gelar MPLS 2026/2027, Bangun Fondasi Karakter Siswa Baru

Juli 19, 2026

MPLS Ramah 2026 Resmi Dibuka, SDI Antang 1 dan 2 Sambut Ratusan Murid Baru dengan Meriah

Juli 19, 2026

Jawab Sorotan DPRD, Pemkot Makassar Evaluasi SiLPA dan Tingkatkan Kualitas Belanja Daerah

Juli 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SDI Galangan Kapal II Makassar Gelar MPLS 2026/2027, Bangun Fondasi Karakter Siswa Baru
  • MPLS Ramah 2026 Resmi Dibuka, SDI Antang 1 dan 2 Sambut Ratusan Murid Baru dengan Meriah
  • Jawab Sorotan DPRD, Pemkot Makassar Evaluasi SiLPA dan Tingkatkan Kualitas Belanja Daerah
  • Wagub Sulteng Turun Langsung ke Puskesmas, Pastikan Layanan Kesehatan Masyarakat Optimal
  • Call Center Khusus 0811-666-2222, Warga Sulteng Diminta Aktif Laporkan Keluhan Layanan BERANI Sehat
  • Rakor Morowali Jadi Alarm! Anwar Hafid Warning OPD: 9 Program BERANI Tak Boleh Gagal
  • MPLS SD Inpres Pampang II: Bukan Sekadar Perkenalan, Tapi Membangun Karakter Sejak Dini
  • Penutupan MPLS TP 2026/2027, SDN Kapota Yudha Makassar Gelar Shalat Dhuha Bersama Tanamkan Nilai Spiritual
Facebook X (Twitter) Instagram
Pena CyberPena Cyber
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
    • INFO DESA
    • EKOBIS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI
Pena CyberPena Cyber
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI
Home»Pemkot Makassar»Hibah KONI Dinyatakan Sah, Sekda Makassar Tekankan Rasionalitas Hukum dan Mekanisme

Hibah KONI Dinyatakan Sah, Sekda Makassar Tekankan Rasionalitas Hukum dan Mekanisme

Juli 17, 2026 Pemkot Makassar
WhatsApp Facebook Twitter Email

Penacyber, Makassar–Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.

Sekda memang bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menegaskan, pemberian anggaran kepada KONI dilakukan secara legal, sah, dan telah melalui seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kota, Zulkifly menegaskan, dana untuk KONI bukan merupakan belanja langsung, melainkan berbentuk hibah yang memang diperbolehkan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Perlu saya luruskan, bahwa (anggaran) ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas,” ujarnya.

“Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa KONI dapat memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” tambah Zulkifly.

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu menjelaskan, ketentuan soal anggaran hibah tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi itu disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

“Namun, pemberian hibah tidak dapat dilakukan begitu saja, ada syarat dan ketentuan dipenuhi organisasi,” ungkapnya.

Pemerintah daerah, kata dia, wajib lebih dahulu memastikan kebutuhan belanja untuk urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan telah terpenuhi serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zulkifly mengatakan tata cara pemberian hibah di Kota Makassar juga telah diatur secara rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah.

Ia menjelaskan proses penganggaran hibah kepada KONI dimulai dari pengajuan proposal resmi kepada Wali Kota Makassar.

Selanjutnya, Wali Kota memberikan disposisi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang olahraga untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan tersebut.

“Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan evaluasi dan verifikasi. Setelah hasilnya dinyatakan sesuai regulasi, kemudian disampaikan kembali kepada Bapak Wali Kota,” jelasnya.

Tahapan berikutnya, kata dia, usulan tersebut dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menilai kemampuan fiskal daerah sebelum memberikan rekomendasi.

“Kalau sesuai kemampuan keuangan daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, TAPD memberikan rekomendasi agar dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga,” ungkapnya.

“Selanjutnya dimasukkan dalam RKPD, kemudian masuk ke KUA-PPAS, dibahas bersama DPRD, hingga akhirnya menjadi DPA,” lanjut paparanya.

Menanggapi ada informasi liar mengenai anggaran hibah KONI yang tidak tercantum dalam APBD Pokok namun muncul pada APBD Perubahan, Zulkifly menegaskan mekanisme tersebut diperbolehkan berdasarkan regulasi.

Menurutnya, setiap tahun pemerintah daerah memiliki ruang melakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.

“Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan selanjutnya dibahas bersama DPRD,” katanya, menjelaskan secara rasional.

Dengan demikian, lanjut Zulkifly, penganggaran hibah KONI dalam APBD Perubahan telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

Sekda juga mengungkapkan alasan hibah kepada KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, saat itu pemerintah memilih menunda penyaluran anggaran karena organisasi tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang sedang berproses.

“Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah karena dinilai penting untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.

“Tujuan hibah ini untuk mendukung pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga daerah. Karena itu kami memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai besaran anggaran yang dialokasikan, Zulkifly menyebut nilainya sekitar Rp15 miliar.

Sementara untuk tahun anggaran berjalan, ia memastikan proses penganggaran hibah kepada KONI juga telah dilakukan sesuai mekanisme.

“Tahun ini prosesnya tetap seperti yang saya jelaskan tadi. Bedanya, kalau sekarang sudah masuk di APBD Pokok. Mata anggarannya sudah ada dan seluruh proses verifikasi juga sudah dilakukan,” pungkasnya. (*)

Baner PDAM kota Makassar
Baner PDAM kota Makassar
Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram
Baner 2026-02-25 at 10.06.58

bERITA tERKAIT

Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi BPS Kota Makassar, Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Juli 15, 2026

Munafri-Aliyah: Digitalisasi Pemkot Makassar Harus Berdampak Nyata, Bukan Sekadar Seremoni

Juli 13, 2026

Jelajah Sampah Jadi Langkah Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Juli 12, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Dari Ribuan Peserta, Nova Melaju ke Panggung Nasional Duta Siswa Indonesia 2026

Januari 17, 2026143

Orangtua Siswa Tercekik, Paket Seragam SMAN 14 Makassar Dibanderol Hingga Rp1,9 Juta

Juli 8, 2026128

Opini: Transparansi Seleksi Paskibraka Sulsel 2026 Dipertanyakan

Mei 24, 2026125

Program Wali Kota Munafri Dapat apresiasi Guru,, Disdik Makassar Gelar Seleksi BCKS

Desember 25, 2025117
Don't Miss
PENDIDIKAN

SDI Galangan Kapal II Makassar Gelar MPLS 2026/2027, Bangun Fondasi Karakter Siswa Baru

By Pena CyberJuli 19, 2026

Penacyber, Makassar –UPT SPF SDI Galangan Kapal II Makassar resmi menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah…

MPLS Ramah 2026 Resmi Dibuka, SDI Antang 1 dan 2 Sambut Ratusan Murid Baru dengan Meriah

Juli 19, 2026

Jawab Sorotan DPRD, Pemkot Makassar Evaluasi SiLPA dan Tingkatkan Kualitas Belanja Daerah

Juli 18, 2026

Wagub Sulteng Turun Langsung ke Puskesmas, Pastikan Layanan Kesehatan Masyarakat Optimal

Juli 18, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT: PT PENA CYBER SAPUTRA GROUP
NOMOR : AHU-002282.AH.01.30.Tahun 2026
REDAKSI: JL PANNAMPU NO. 3 MAKASSAR

We're accepting new partnerships right now.

Email: penacyber007@gmail.com
Contact: 0853 9602 4222

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

SDI Galangan Kapal II Makassar Gelar MPLS 2026/2027, Bangun Fondasi Karakter Siswa Baru

Juli 19, 2026

MPLS Ramah 2026 Resmi Dibuka, SDI Antang 1 dan 2 Sambut Ratusan Murid Baru dengan Meriah

Juli 19, 2026

Jawab Sorotan DPRD, Pemkot Makassar Evaluasi SiLPA dan Tingkatkan Kualitas Belanja Daerah

Juli 18, 2026
Most Popular

Dari Ribuan Peserta, Nova Melaju ke Panggung Nasional Duta Siswa Indonesia 2026

Januari 17, 2026143

Orangtua Siswa Tercekik, Paket Seragam SMAN 14 Makassar Dibanderol Hingga Rp1,9 Juta

Juli 8, 2026128

Opini: Transparansi Seleksi Paskibraka Sulsel 2026 Dipertanyakan

Mei 24, 2026125
© 2026 PENA CYBER | by WEBPro.
  • Beranda
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.