Penacyber, PALU — Persoalan pembagian manfaat dari industri pertambangan kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, meminta agar aspirasi daerah penghasil tambang ikut dibawa ke tingkat pemerintah pusat, termasuk melalui dorongan terhadap judicial review Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Hal tersebut disampaikan Anwar Hafid ketika menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (14/9/2026).
Menurut Anwar, perkembangan industri pertambangan dan hilirisasi di Sulawesi Tengah harus diikuti dengan kebijakan yang mampu memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat dan pemerintah daerah sebagai wilayah penghasil.
Ia menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi, terutama menyangkut proporsi Dana Bagi Hasil (DBH), pengawasan lingkungan, serta dampak sosial dan kesehatan masyarakat akibat aktivitas industri pertambangan.
«“Kami berharap agar BPK membawa aspirasi ini ke pusat,” ujar Anwar.»
Hilirisasi Besar, Manfaat bagi Daerah Dipertanyakan
Sulawesi Tengah dalam beberapa tahun terakhir berkembang menjadi salah satu pusat utama aktivitas pertambangan dan hilirisasi mineral di Indonesia.
Namun, menurut Anwar Hafid, besarnya aktivitas ekonomi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil.
Ia bahkan menyoroti kondisi yang menurutnya menjadi paradoks: industri hilirisasi memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, tetapi dampaknya terhadap pengurangan kemiskinan di daerah belum dirasakan secara signifikan.
«“Hilirisasi belum signifikan bagi penurunan kemiskinan,” katanya.»
Anwar menyebut kontribusi Sulawesi Tengah terhadap pendapatan negara dari sektor tersebut telah mencapai ratusan triliun rupiah. Sementara itu, DBH yang diterima pemerintah provinsi disebut berada di kisaran Rp200 miliar per tahun.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi dalam melihat kembali desain kebijakan fiskal untuk daerah penghasil sumber daya alam.
Beban Lingkungan dan Kesehatan Ikut Disorot
Tidak hanya mengenai penerimaan daerah, Gubernur juga mengingatkan adanya konsekuensi lain dari aktivitas industri pertambangan.
Persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat menjadi bagian dari perhatian yang disampaikan kepada Tim BPK RI.
Anwar menilai besarnya aktivitas pertambangan harus diikuti dengan sistem pengawasan dan skema kompensasi yang mampu memastikan daerah tidak hanya menerima manfaat ekonomi, tetapi juga memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani dampak yang muncul.
«“Kerusakan lingkungan dan (penurunan) kesehatan juga besar tapi tidak berbanding dengan PAD,” ungkapnya.»
Persoalan Fiskal di Kawasan Industri Morowali
Dalam pertemuan tersebut, Anwar juga menyinggung kebijakan tax holiday yang diterapkan di kawasan industri Morowali.
Menurutnya, berbagai fasilitas perpajakan bagi industri perlu dilihat secara komprehensif karena dapat berpengaruh terhadap ruang fiskal pemerintah daerah.
Ia juga mencontohkan kendaraan perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Sulawesi Tengah. Kondisi tersebut, menurut Anwar, berpengaruh terhadap potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor daerah.
«“Sehingga kami tidak bisa memungut pajaknya,” jelasnya.»
BPK Diharapkan Membawa Aspirasi Daerah
Karena itu, pertemuan dengan BPK RI tidak hanya diharapkan menjadi bagian dari agenda pemeriksaan dan evaluasi, tetapi juga menjadi ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan mendasar yang dihadapi daerah penghasil sumber daya alam.
Anwar berharap masukan tersebut dapat diteruskan ke tingkat pemerintah pusat dan menjadi bahan dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan.
“Mudah-mudahan hasil pertemuan ini bisa menjadi bahan perbaikan,” pungkasnya.
Tim BPK RI yang hadir dalam pertemuan tersebut dipimpin Pengendali Teknis Aloysius Agung Purwandaru dan Ketua SubTim I Diana Pratiwi bersama lima anggota lainnya.
Pertemuan turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Provinsi Novalina, Inspektur Daerah Fahrudin, serta jajaran organisasi perangkat daerah terkait.
Dengan munculnya kembali isu judicial review UU Minerba, persoalan keadilan fiskal bagi daerah penghasil kini berpotensi menjadi agenda yang lebih luas: bukan semata soal berapa besar sumber daya alam yang dieksploitasi, tetapi seberapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada masyarakat dan daerah tempat sumber daya tersebut berasal.




