Penacyber, Makassar – Kegilaan pengemudi yang memarkir kendaraan sembarangan di sepanjang Jalan Teuku Umar Raya akhirnya mendapat ganjaran setimpal. Senin (25/5/2026), tim gabungan dari Pemerintah Kecamatan Tallo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga TNI dan Kejaksaan menggelar operasi penertiban massal yang berhasil mengamankan 8 kendaraan nakal.
Aksi ini bukan tanpa alasan. Warga yang gerah dengan kemacetan parah dan ulah parkir liar yang semena-mena di wilayah Kelurahan Kaluku Bodoa dan Kelurahan Buloa akhirnya bernafas lega.
Berdasarkan arahan langsung Camat Tallo, Andi Husni, S.STP., M.Si., petugas dari berbagai instansi bergerak serentak. Plt. Kasi Trantibum Kecamatan Tallo memimpin langsung penyisiran bersama Satpol PP BKO Kecamatan Tallo, Dishub Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Polisi Militer, serta para Lurah dan RT/RW setempat.
Suasana operasi berlangsung dramatis. Kendaraan yang kedapatan memakan badan jalan langsung diderek dan ditindak tanpa pandang bulu. Dalam sekejap, 8 unit kendaraan berbagai jenis berhasil diamankan karena melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu aktivitas warga.
Kolaborasi lintas instansi—dari eksekutif, yustisi, hingga aparat keamanan—menunjukkan bahwa penertiban parkir liar di Kecamatan Tallo bukan sekadar wacana. Kehadiran Kejaksaan dan Polisi Militer memperkuat posisi hukum operasi ini, sehingga tidak ada celah bagi pelanggar untuk melawan.
“Kami tidak main-main. Ini soal ketertiban dan keselamatan bersama. Jalan bukan tempat parkir!” tegas seorang petugas di lokasi.
Pasca operasi, Pemerintah Kecamatan Tallo mengimbau seluruh masyarakat dan pemilik kendaraan untuk tidak memarkir kendaraan di bahu jalan atau badan jalan. Selain menghambat arus lalu lintas, tindakan tersebut juga membahayakan pengguna jalan lain.
Operasi gabungan ini akan terus berlanjut secara periodik. Jadi, bagi yang masih suka parkir liar di Jalan Teuku Umar Raya, lebih baik urungkan niat. Atau siap-siap jadi sasaran berikutnya!




