Penacyber, Makassar—Di tengah hiruk-pikuk birokrasi yang kerap dipenuhi tembok tebal prosedur, Komisi D DPRD Kota Makassar memilih jalan berbeda. Mereka tidak sekadar mengirim surat, melainkan mengantarkan langsung secarik harapan dan teguran kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (30/6/2026). Langkah ini adalah simbol keseriusan: bahwa isu dugaan pungutan liar dalam seleksi kepala sekolah bukanlah bahan perbincangan ringan, melainkan darurat integritas.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan bahwa penyerahan langsung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini adalah bentuk akselerasi. Ia tidak mau rekomendasi hanya terkatung-katung di meja staf.
“Kami menyerahkan rekomendasi ini secara langsung agar pemerintah kota dapat bergerak cepat menindaklanjuti isu dugaan pungli yang tengah menjadi perhatian masyarakat,” ujar Ari dengan tegas, mencerminkan urgensi yang tidak bisa ditawar.
Di dalam lembaran rekomendasi itu, terdapat dua nama yang menjadi sorotan utama: Kepala Bidang GTK Muh. Yunus dan Kepala Seksi GTK Dr. Syarif. Komisi D secara gamblang meminta penonaktifan sementara kedua pejabat Dinas Pendidikan tersebut. Bukan sekadar hukuman, melainkan langkah strategis agar proses pemeriksaan berjalan steril—bebas dari bayang-bayang intervensi atau potensi penghilangan jejak.
“Kami meminta agar dalam waktu sesingkat-singkatnya dilakukan penonaktifan terhadap Kabid GTK Pak Yunus dan Kepala Seksi GTK Pak Dr. Syarif untuk mempermudah proses pemeriksaan,” tegasnya.
Namun, yang membuat rekomendasi ini terasa lebih berani adalah cakupan pemeriksaannya. Komisi D tidak ingin kasus ini berhenti di pagar Dinas Pendidikan. Ari Ashari menekankan bahwa pihak eksternal yang namanya disebut-sebut dalam berbagai keterangan juga harus ikut diusut tuntas. Ini adalah pesan keras bahwa praktik jual beli jabatan tidak mungkin terjadi tanpa aktor di luar gedung pemerintahan.
“Nama-nama dari pihak eksternal juga harus diperiksa secara intensif, baik oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum, agar dugaan pungli ini diusut secara menyeluruh,” tandasnya, seraya menambahkan komitmen kuat: proses hukum harus berjalan adil tanpa tebang pilih.
Kabar baiknya, Wali Kota Munafri Arifuddin menyambut hangat rekomendasi tersebut. Menurut Ari, Wali Kota telah mempelajari isinya dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya DPRD dalam mendorong penyelesaian kasus secara cepat dan transparan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini menjadi oksigen segar bagi publik yang haus akan keadilan.
Praktik pungli dan jual beli jabatan adalah kanker yang menggerogoti martabat pendidik. Jika dibiarkan, guru yang kompeten akan tersisih, dan anak-anak Makassar kehilangan hak atas pemimpin sekolah yang berintegritas. Dengan mengantarkan rekomendasi langsung ke tangan pemimpin kota, Komisi D telah mengirimkan pesan bahwa Makassar sedang berbenah. Keadilan tidak boleh tebang pilih, dan tidak ada kata terlambat untuk membersihkan rumah sendiri demi masa depan generasi.*




