Penacyber, Palu – Pelayanan publik di Sulawesi Tengah kembali menjadi perhatian serius. Melalui survei tahun 2026, Ombudsman RI menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan pemerintah daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Survei ini difokuskan pada penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di berbagai instansi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penilaian tersebut mencakup aspek mendasar seperti kejelasan prosedur, waktu layanan, biaya, hingga kompetensi petugas pelayanan.
Hasil survei diharapkan menjadi tolok ukur objektif bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem layanan yang selama ini dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan, terutama dalam hal konsistensi dan aksesibilitas bagi masyarakat.
Ombudsman menekankan bahwa pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara maksimal. Oleh karena itu, setiap instansi diminta tidak hanya memenuhi standar formal, tetapi juga memastikan pelayanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, survei ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan maladministrasi, seperti pungutan liar, diskriminasi layanan, dan penyalahgunaan kewenangan yang masih kerap menjadi keluhan publik.
Pemerintah daerah di Sulawesi Tengah pun didorong untuk menjadikan hasil survei ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh, termasuk memperkuat digitalisasi layanan, meningkatkan kapasitas SDM, serta membangun budaya birokrasi yang responsif dan berintegritas.
Dengan adanya survei ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Sulteng tidak hanya meningkat secara administratif, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai pelayan publik yang profesional.




