Penacyber, Palu – Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menangani konflik agraria mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai keberadaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) sebagai langkah inovatif yang mampu mempercepat penyelesaian sengketa lahan di daerah.
Apresiasi tersebut diberikan karena Satgas PKA dinilai menghadirkan pendekatan baru yang lebih terintegrasi, melibatkan lintas sektor, serta membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
Selama ini, konflik agraria di Sulawesi Tengah dikenal kompleks dan berlarut-larut. Persoalan tidak hanya menyangkut batas lahan, tetapi juga berkaitan dengan tumpang tindih perizinan, ekspansi investasi, hingga lemahnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan petani kecil.
Dalam konteks tersebut, kehadiran Satgas PKA menjadi instrumen penting pemerintah daerah untuk mempercepat mediasi dan memastikan penyelesaian konflik berjalan lebih sistematis. Satgas ini juga didorong menjadi pusat koordinasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, hingga instansi pertanahan.
Sejak dibentuk, Satgas PKA telah menangani puluhan kasus konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah, dengan pendekatan yang mengedepankan dialog, verifikasi lapangan, serta rekomendasi kebijakan.
Kemendagri menilai, model kerja Satgas PKA dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa. Pendekatan kolaboratif yang dibangun dinilai mampu meminimalkan eskalasi konflik sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum atas tanah.
Meski demikian, tantangan dalam penyelesaian konflik agraria masih cukup besar. Mulai dari tumpang tindih regulasi, keterbatasan data pertanahan, hingga keberadaan perusahaan yang belum memiliki legalitas lahan secara lengkap masih menjadi hambatan di lapangan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pun diharapkan terus memperkuat peran Satgas PKA, baik dari sisi kewenangan, dukungan anggaran, maupun sinergi antar lembaga, agar penyelesaian konflik agraria tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi mampu menciptakan keadilan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Dengan dukungan pemerintah pusat, Satgas PKA Sulteng diharapkan tidak sekadar menjadi tim ad hoc, tetapi berkembang sebagai model tata kelola penyelesaian konflik agraria yang transparan, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.




