Close Menu
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
    • INFO DESA
    • EKOBIS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemkot Makassar Tunjuk 47 Kepala Puskesmas Definitif, Optimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Juni 17, 2026

Wali Kota Makassar Berpartisipasi dalam Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Juni 16, 2026

Sekda Makassar Dorong Sinergi OPD Sukseskan Lomba Kelurahan Berprestasi Sulsel

Juni 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemkot Makassar Tunjuk 47 Kepala Puskesmas Definitif, Optimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
  • Wali Kota Makassar Berpartisipasi dalam Pendataan Sensus Ekonomi 2026
  • Sekda Makassar Dorong Sinergi OPD Sukseskan Lomba Kelurahan Berprestasi Sulsel
  • Pokja Bunda PAUD Makassar Perkokoh Sinergi Lintas Sektor demi Mewujudkan PAUDHI Berkualitas dan Berkelanjutan
  • Dari Sampah Jadi Berkah, Bank Sampah Sektoral Kecamatan Tallo Buktikan Kolaborasi Nyata untuk Lingkungan
  • Wali Kota Munafri Tanda Tangani Prasasti Peresmian Cetiya Zhen An Kong Makassar
  • Penegakan Perda Menuai Apresiasi, Dugaan Pelanggaran Limbah Pallubasa Serigala Jadi Sorotan
  • Janji Kampanye Appi Terbukti, Pete-pete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara GRATIS
Facebook X (Twitter) Instagram
Pena CyberPena Cyber
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
    • INFO DESA
    • EKOBIS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI
Pena CyberPena Cyber
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • RELIGI
  • TNI POLRI
Home»Makassar»Penegakan Perda Menuai Apresiasi, Dugaan Pelanggaran Limbah Pallubasa Serigala Jadi Sorotan

Penegakan Perda Menuai Apresiasi, Dugaan Pelanggaran Limbah Pallubasa Serigala Jadi Sorotan

Juni 13, 2026 Makassar
WhatsApp Facebook Twitter Email

Penacyber, Makassar—Aturan mengenai Daerah Milik Jalan (DAMIJA) di Kota Makassar secara spesifik diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah tegas Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin (Appi) dinilai sangat tepat, dengan bukti nyata kota yang semakin maju dan bersih membuktikan komitmen pasangan Appi dan Aliyah dalam menata kota secara humanis sekaligus menjaga lingkungan.

Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Mamajang, yang bersama Satpol PP, Damkar, petugas kebersihan, RT/RW, serta tokoh masyarakat melakukan penertiban tanpa tebang pilih terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan lapak yang dianggap melanggar Perda.

Setelah sempat menjadi sorotan publik dengan tudingan penertiban selektif, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa seluruh lapak dan bangunan yang menggunakan fasilitas umum (fasum) akan ditertibkan tanpa terkecuali. Camat Mamajang, M. Rizal ZR, sebelumnya menjelaskan bahwa pemilik usaha Pallubasa Serigala sempat melakukan pembongkaran mandiri pada malam hari sebelum petugas menyelesaikan pembongkaran sisa konstruksi dan fondasi yang masih berdiri di bahu jalan.

“Alhamdulillah sudah dibongkar. Kemarin malam (Kamis malam) pembongkaran secara mandiri sudah dilakukan oleh owner Pallubasa Serigala dan tadi fondasi yang berdiri di bahu jalan juga sudah kami bongkar,” ujar Rizal pada Jumat (12/6/2026).

Tak hanya itu, setelah pembongkaran tenda dilakukan, tim kebersihan menemukan kondisi drainase yang sudah meluap, bahkan terlihat bekas minyak dan limbah yang tampaknya terbuang langsung ke saluran air tanpa didukung sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Camat Mamajang yang dikonfirmasi pada Sabtu (13/6/2026) menjelaskan pihaknya telah mengambil dokumentasi foto dan video terkait kondisi tersebut. “Rencanannya Senin kami laporkan terkait pelanggaran limbah yang dilakukan oleh usaha Pallubasa Serigala,” singkatnya.

Merespon langkah tegas Camat Mamajang untuk mengadukan kasus limbah tersebut, Humas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Rakyat Indonesia (MRI), Harmoko, sangat mengapresiasi tindakan M. Rizal. Menurutnya, jika mengacu pada Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pelaku usaha wajib mengelola sampah secara mandiri dan membayar retribusi kebersihan secara tertib.

“Yang jadi perhatian sekarang adalah soal air limbah cair domestik dari sisa cucian dapur atau sisa makanan. Dari video yang beredar terlihat jelas sangat mencemari lingkungan, apalagi saluran air got tersebut tidak tersaring atau menggunakan alat penangkap lemak (Grease Trap),” ujar Harmoko.

Ia menambahkan dukungan penuh terhadap langkah tegas Camat Mamajang. “Publik akan bertanya dan menunggu, apa sanksi dan denda yang akan diberikan kepada pihak pengelola usaha yang puluhan tahun berdagang memakai badan jalan di atas got,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelanggar aturan pembuangan limbah sisa makanan atau sampah di Makassar diancam dengan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan paling lama 3 bulan sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Baner PDAM kota Makassar
Baner PDAM kota Makassar
Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram
Baner 2026-02-25 at 10.06.58

bERITA tERKAIT

Pencarian Keadilan untuk Muja MH: Mengapa Kasus Pembunuhan PPPK Ini Masih Menggantung?

Juni 11, 2026

Mengapa Ketidakwaajaran Masih Terjadi? Surat Edaran Anti Korupsi SPMB 2026 Viral, LBH MRI Mendukung KPK

Juni 8, 2026

Kepengurusan LMP Sulsel Berpolemik, Para Pihak Diimbau Menjaga Kondusivitas dan Hormati Proses Hukum

Juni 7, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Dari Ribuan Peserta, Nova Melaju ke Panggung Nasional Duta Siswa Indonesia 2026

Januari 17, 2026143

Opini: Transparansi Seleksi Paskibraka Sulsel 2026 Dipertanyakan

Mei 24, 2026123

Program Wali Kota Munafri Dapat apresiasi Guru,, Disdik Makassar Gelar Seleksi BCKS

Desember 25, 2025116

Keren! Mahasiswa Kedokteran Kanazawa University Jepang Belajar Sistem Kesehatan di Tallo

April 27, 2026114
Don't Miss
Dinas Kesehatan Makassar

Pemkot Makassar Tunjuk 47 Kepala Puskesmas Definitif, Optimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

By Pena CyberJuni 17, 2026

Penacyber, Makassar –Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji 47 Kepala Puskesmas lingkup…

Wali Kota Makassar Berpartisipasi dalam Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Juni 16, 2026

Sekda Makassar Dorong Sinergi OPD Sukseskan Lomba Kelurahan Berprestasi Sulsel

Juni 15, 2026

Pokja Bunda PAUD Makassar Perkokoh Sinergi Lintas Sektor demi Mewujudkan PAUDHI Berkualitas dan Berkelanjutan

Juni 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT: PT PENA CYBER SAPUTRA GROUP
NOMOR : AHU-002282.AH.01.30.Tahun 2026
REDAKSI: JL PANNAMPU NO. 3 MAKASSAR

We're accepting new partnerships right now.

Email: penacyber007@gmail.com
Contact: 0853 9602 4222

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Pemkot Makassar Tunjuk 47 Kepala Puskesmas Definitif, Optimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Juni 17, 2026

Wali Kota Makassar Berpartisipasi dalam Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Juni 16, 2026

Sekda Makassar Dorong Sinergi OPD Sukseskan Lomba Kelurahan Berprestasi Sulsel

Juni 15, 2026
Most Popular

Dari Ribuan Peserta, Nova Melaju ke Panggung Nasional Duta Siswa Indonesia 2026

Januari 17, 2026143

Opini: Transparansi Seleksi Paskibraka Sulsel 2026 Dipertanyakan

Mei 24, 2026123

Program Wali Kota Munafri Dapat apresiasi Guru,, Disdik Makassar Gelar Seleksi BCKS

Desember 25, 2025116
© 2026 PENA CYBER | by WEBPro.
  • Beranda
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.