Penacyber, Makaasar––Tak lama setelah viral Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Mei 2026, muncul dugaan ketidakwajaran dalam proses seleksi di Provinsi Sulawesi Selatan. Surat edaran yang diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar proses penerimaan berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas korupsi, ternyata tidak berjalan sesuai harapan dan dinilai bertentangan dengan norma keterbukaanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah landasan hukum Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia. Regulasi ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang dikelola oleh badan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Kondisi ini muncul setelah hasil pengumuman seleksi jalur Prestasi Akademik untuk SMA/SMK ditemukan ada ketidakwajaran di salah satu sekolah. Pengumuman yang awalnya dijadwalkan pada 05 Juni harus ditunda hingga 08 Juni 2026 (Senin), tiga hari lebih lambat dari jadwal yang telah diumumkan.
Hasil pengumuman pun menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Bahkan sebelum hasil SPMB 2026 resmi keluar, sejumlah kepala sekolah hingga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dinilai enggan merespon pertanyaan yang muncul, bahkan melalui aplikasi WhatsApp.
Temuan ketidakwajaran mulai bergejolak setelah ditemukan bahwa hasil pengumuman berubah-ubah. Di SMKN 4 Makassar, ditemukan kasus calon siswa yang mendaftar melalui jalur Prestasi Akademik untuk jurusan Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis, Pemasaran, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi, namun dinyatakan lolos di jalur pilihan yang tidak pernah terposting di aplikasi resmi. “Ada apa gerangan??,” demikian pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, H. Iqbal Nadjamuddin, S.E., beberapa kali dikonfirmasi terkait kasus ini namun tidak memberikan respon sama sekali. Tak hanya Kadis, pimpinan SMK Negeri 4 Makassar juga dinilai acuh tak acuh ketika media membutuhkan informasi klarifikasi, sehingga menjadi tanda tanya bagi publik.
Misteri ini mengingatkan pada kasus SPMB tahun sebelumnya, dimana sejumlah organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pernah mengkritik kurangnya keterbukaan informasi publik dan pelayanan yang tidak memadai ketika masyarakat meminta klarifikasi.
Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Rakyat Indonesia (MRI) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dapat turun tangan untuk memeriksa proses SPMB 2026 yang diduga tidak berjalan dengan wajar.
“Ya, kami mendukung KPK sesuai surat edarannya untuk memeriksa dan memejarakan oknum-oknum yang tidak adil,” kata Wakil Ketua LBH MRI, Sainuddin Mahmud.
Dia juga mempertegas bahwa pihaknya akan meminta keterangan resmi dari pihak sekolah terkait kasus ini. “Jika benar ada ketidakwajaran, kami dari pihak Lembaga Bantuan Hukum akan melaporkan oknumnya,” tegasnya. (**)




