Penacyber, Makassar – Polemik terkait keabsahan kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan kembali ke permukaan. Perbedaan klaim kepengurusan ini mencuat setelah adanya laporan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis di Kota Makassar yang disampaikan oleh Taufik Hidayat atas nama Ketua LMP Sulsel.
Menanggapi hal itu, pengurus LMP Sulsel versi Drs. H. Irwan Adnan, M.Si menyatakan keberatan. Mereka menilai Taufik Hidayat tidak lagi memiliki legitimasi untuk menggunakan nama organisasi tersebut.
Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI Nomor 0000054.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 14 Januari 2025, kepengurusan Perkumpulan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih secara resmi diakui berada di bawah kepemimpinan HM Arsyad Cannu.
Ketua Harian LMP Sulsel versi Arsyad Cannu, Pamil Abbas, SH, menjelaskan bahwa sejak terbitnya AHU tersebut, pihak yang mengaku sebagai pengurus lama secara hukum telah beralih status. “Kami menyayangkan tindakan saudara Taufik Hidayat yang masih membawa nama ormas kami. Secara resmi, kepengurusan sekarang dipimpin oleh HM Arsyad Cannu,” ujarnya, Ahad (7/6/2026).
Pernyataan serupa disampaikan Panglima LMP Sulsel, Nasrun Mantja, SH. Ia menyebut bahwa kepengurusan lama yang dipimpin Adek Elfril Manurung, SH telah berakhir berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU.1-01.AH.01.43 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025. “Kami menghormati proses hukum yang ada. Kami menyarankan agar tidak ada lagi aktivitas mengatasnamakan LMP Sulsel oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Nasrun.
Sementara itu, Ketua Markas Daerah LMP Sulsel, Drs. H. Irwan Adnan, M.Si, menegaskan bahwa kepengurusannya adalah satu-satunya yang diakui negara berdasarkan dokumen AHU yang berlaku. Ia mengimbau semua pihak untuk menghentikan klaim sepihak yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam jika masih ada penggunaan nama organisasi tanpa dasar hukum. Namun, kami juga mengedepankan penyelesaian secara damai dan hukum. Jika masih ditemukan tindakan serupa, kami akan mengajukan keberatan resmi dan melaporkan ke pihak berwajib,” tegas Irwan Adnan.
Irwan Adnan juga mengingatkan bahwa dinamika internal organisasi sebenarnya telah menemukan titik terang melalui Rekonsiliasi Nasional LMP pada April 2026. Dalam rekonsiliasi tersebut, mantan Ketua Umum LMP Adek Erfil Manurung telah bergabung kembali ke kepengurusan yang sah. Ia menyerukan seluruh kader dan loyalis untuk bersatu di bawah kepengurusan yang telah diakui pemerintah demi menjaga soliditas organisasi.
Perbedaan penafsiran hukum dalam kepengurusan organisasi sebaiknya diselesaikan melalui jalur mediasi dan mekanisme internal yang konstruktif. Masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan tidak terburu-buru mengambil sikap sebelum ada keputusan hukum tetap yang berkekuatan final. Semua pihak diimbau untuk mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.




