Penacyber, Jakarta—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengganti Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, menyusul terjaringnya tiga pegawai pajak di wilayah tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posisi Kakanwil DJP Jakarta Utara kini diisi oleh Untung Supardi.
Purbaya menegaskan, pergantian tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pimpinan atas peristiwa yang terjadi di bawah kewenangannya. Meski Wansepta tidak terlibat langsung dalam OTT KPK, ia tetap dimintai pertanggungjawaban sebagai pimpinan wilayah.
“Diistirahatkan dulu sementara, dirumahkan. Nanti kita cari jabatan yang pas untuk beliau. Walaupun dia tidak terlibat langsung, sebagai Kakanwil dia harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawahnya,” ujar Purbaya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Gambir, Kamis (22/1/2026).
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap tiga pegawai pajak di Jakarta Utara yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Purbaya langsung melakukan rotasi dan pelantikan sejumlah pejabat. Selain Untung Supardi sebagai Kakanwil DJP Jakarta Utara, dilantik pula Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara, serta Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda di KPP Madya Jakarta Utara.
Purbaya mengingatkan seluruh pejabat pajak agar tidak abai terhadap pengawasan bawahan. Menurutnya, pimpinan tetap memiliki tanggung jawab meski tidak terlibat langsung dalam pelanggaran.
“Jangan sampai terlibat, tapi jangan juga sampai dikibuli. Bawahannya bermain, atasannya tidak tahu. Karena itu kami mengambil langkah strategis, sampai ke level Kakanwil pun kita mutasikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, satu pelanggaran saja dapat merusak kepercayaan publik dan mencoreng kinerja ribuan pegawai yang bekerja dengan baik. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan.
“Sanksinya bisa mulai dari mutasi ke wilayah terpencil hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran. Ini bukan soal emosi atau gaya-gayaan, tetapi negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” pungkas Purbaya.




