Penacyber, Jakarta– Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur sekolah menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yang merinci kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga periode libur Lebaran bagi seluruh siswa di Indonesia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA akan memulai libur Lebaran pada tanggal 16 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi siswa untuk fokus menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Rangkaian libur Lebaran sekolah akan berlangsung selama beberapa hari, yaitu mulai dari 16 Maret hingga 27 Maret 2026. Dalam periode tersebut, termasuk pula libur nasional Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 21–22 Maret 2026. Dengan demikian, total masa libur Lebaran bagi siswa mencapai sekitar 10 hari.
Setelah periode libur panjang ini usai, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali aktif pada 28 Maret 2026 untuk sekolah yang menerapkan sistem enam hari belajar. Sementara itu, bagi sekolah dengan sistem lima hari belajar, siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, para siswa dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk serta mempererat tali silaturahmi dengan keluarga selama momentum Lebaran.*




